Seluruh Tempat Rapid Test di Area Pelabuhan ASDP Ketapang Ternyata Tak Berizin

    Seluruh Tempat Rapid Test di Area Pelabuhan ASDP Ketapang Ternyata Tak Berizin
    Audiensi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dengan Ormas GARABB

    Banyuwangi - Pernyataan tegas disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat menggelar audiensi dengan Ormas Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) tentang maraknya tempat rapid test disepanjang jalan menuju Pelabuhan Ketapang yang diduga tanpa mengantongi izin, Senin (13/12/2021).

    Melalui dokter Edi Hermanto, Kasi Kesehatan Pelayanan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, membenarkan dan menyatakan bahwa hanya ada tiga tempat rapid test di sepanjang jalan menuju pelabuhan penyeberangan Ketapang yang memiliki izin sedangkan yang lain tidak mengantongi izin. Bahkan dulu atas permintaan Danlanal sebagai wakil ketua Satgas Covid-19 pernah kita sweeping, hanya saja dua tiga hari kemudian mereka buka lagi dan malah semakin menjamur.

    "Kami akan segera berkoordinasi lagi dengan pihak terkait agar kedepan bisa mencarikan solusi terbaik untuk menanggapi keresahan masyarakat dengan menjamurnya tempat rapid test tak berizin tersebut, " ungkapnya.

    Sementara itu Mahfud Wahib selaku Ketua Bidang Aksi dan Advokasi GARABB kepada awak media mengatakan, tadi juga ada kesepakatan dalam jangka waktu seminggu Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dan pihak berwenang terkait agar melakukan penertiban terhadap tempat-tempat rapid test tak berizin di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang.

    "Jika dalam satu minggu kedepan ternyata tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka kami siap melakukan aksi turun kejalan. Sebenarnya harapan kami sederhana, tertibkan saja agar masyarakat tidak dirugikan, " pungkas Mahfud. (HR)

    Luwu Timur Sulsel Banyuwangi Jawa Timur
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Karyawan PTPN XII Kebun Kalirejo...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait