Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Bupati Banyuwangi Kebut Vaksinasi Dosis Ketiga

    Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Bupati Banyuwangi Kebut Vaksinasi Dosis Ketiga

    Banyuwangi - Selain menggencarkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga sedang menggencarkan vaksinasi dosis ketiga dengan sasaran utamanya para lansia, dan kelompok masyarakat yang rentan. Gencarnya penyuntikan vaksin ke masyarakat tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Banyuwangi dalam bertindak melakukan percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, saat ini Banyuwangi sudah bisa melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga karena dinilai memenuhi kriteria ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Karena vaksinasi dosis satu telah mencapai 70 persen dan vaksinasi lansia minimal 60 persen. Capaian per 14 Januari 2022, vaksinasi dosis satu untuk masyarakat umum telah mencapai 87, 19 persen. Sedangkan untuk lansia mencapai 73, 58 persen. Yang artinya capaian tersebut sudah melampaui ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

    "Banyuwangi telah memenuhi ketentuan untuk melakukan vaksinasi booster pada masyarakat. Alhamdulillah, semoga dengan ini masyarakat Banyuwangi semakin terlindungi dari Covid-19. Percepatan merupakan suatu indikator dalam gerakan Banyuwangi Rebound. Dengan sukses nya vaksinasi, imun masyarakat semakin tambah kebal dan sehat. Semoga dengan capaian yang memuaskan ini, ekonomi segera pulih kembali, " ujar Ipuk, Sabtu (15/01/2022).

    Dalam kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat juga menyampaikan, untuk vaksinasi dosis ketiga pelaksanaannya dilakukan secara serentak di setiap kecamatan, pada tanggal 12 Januari 2022 lalu. "Serentak kami lakukan, bersamaan dengan vaksinasi anak. Saat ini vaksinasi untuk anak sudah mencapai 65 persen, dan kami terus konsentrasi hingga pelaksanaan tersebut mencapai seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, " ujarnya.

    Amir juga menyampaikan, syarat penerima vaksin dosis ketiga adalah warga yang sudah menerima vaksin primer lengkap (dosis satu dan dua), dengan jarak penyuntikan vaksin tahap kedua minimal enam bulan. "Jika jaraknya belum sampai enam bulan, e-ticket tidak akan keluar. Artinya warga belum bisa disuntik booster. Ini sudah tercatat dalam aplikasi pedulilindungi, " pungkas Amir. (HR)

    Jatim Banyuwangi
    Densus 86

    Densus 86

    Artikel Sebelumnya

    Satu Pohon Satu Kebaikan, Slogan PTPN XII...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait